Isbat nikah merupakan upaya legalisasi suatu perkawinan melalui Penetapan Hakim pada Mahkamah Syariyah. Isbat nikah dilakukan dengan berbagai motif dan alasan misalnya karena perkawinan yang dilangsungkan sebelumnya hanya dilakukan berdasarkan hukum Islam saja dan tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama. Fenomena perkawinan siri banyak ditemui di Aceh tidak terkecuali di wilayah Aceh Utara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kasus, dan bersifat preskriptif, pengumpulan data dilakukan secara kualitatif, data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah terhadap perkawinan siri yang diajukan ke Mahkamah Syariyah Lhoksukon dimulai dengan melakukan pengajuan permohonan, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dan melakukan pengumuman isbat nikah selama 14 hari, dan menghadiri persidangan. Faktor yang menyebabkan Mahkamah Syariyah Lhoksukon menolak permohonan isbat nikah terhadap perkawinan siri diantaranya kurangnya bukti bahwa telah terjadinya perkawinan secara agama, isbat nikah yang diajukan oleh janda/duda cerai hidup yang belum memiliki akta cerai, perkawinan yang melanggar ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, dan perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan dalam Pasal 14-29 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Adapun akibat hukum bagi penolakan perkara isbat nikah terhadap suami isteri adalah tidak memiliki hak atas harta warisan maupun harta gono gini apabila terjadinya perpisahan, karena perkawinan mereka dapat dianggap tidak pernah terjadi. Sedangkan terhadap anak yaitu dianggap sebagai anak tidak sah dari perkawinan yang tidak dicatatkan dan akan sangat sulit untuk megurus akta kelahiran, karena anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja.
Copyrights © 2024