Ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP mengatur tentang putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum. Bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 63/Pid.B/2021/PN Skm. terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena telah berdamai. Hasil Penelitian pada pembahasan pertama menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, menentukan bahwa alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman/pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak pidana dinamakan alasan penghapus pidana, yaitu: Alasan pembenar dan Alasan pemaaf. Analisis terhadap Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum pada putusan Nomor: 63/Pid.B/2021/Pn Skm, terhadap putusan Pengadilan menurut penulis Hakim keliru. Hal ini berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta dipersidangan tidak ditemukannya alasan pemaaf maupun pembenar dalam diri terdakwa, yang menyebabkan terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Copyrights © 2023