Pada bulan Maret 2020, Food and Agriculture Organization (FAO) melalui laporannya memberikan peringatan tentang ancaman krisis pangan global akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid- 19). Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan melalui program strategis nasional (PSN) yang salah satunya adalah food estate. Dalam sejarahnya food estate telah empat kali dilaksanakan di Indonesia dan seluruhnya dinyatakan gagal. Namun Presiden Joko Widodo tetap menginisiasi pembentukan program food estate 2020-2024. Oleh karena itu penelitian ini memfokuskan analisis terhadap upaya perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat di kawasan hutan dalamĀ food estate sebagai program ketahanan pangan nasional. Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pembangunan food estate, MHA menjadi kaum yang termarjinalkan. Hal ini dikarenakan kawasan hutan MHA menjadi objek dalam pembangunan food estate, namun dalam pengaturan terkait food estate, tidak sama sekali ditemukan pengaturan berupa perlindungan kepada MHA sebagai pihak yang akan terdampak. Sehingga, hal ini berimplikasi kepada kesewenang-wenangan pemerintah dalam menetapkan kawasan hutan adat untuk pembangunan food estate. Sehingga dari hasil tersebut, pemerintah selaku pembuat kebijakan, dalam mengupayakan apapun bentuk pembangunan dengan tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tidak boleh bertentangan dengan hak-hak yang telah dilindungi oleh konstitusi, termasuk hak MHA.
Copyrights © 2024