Regulasi perceraian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan pentingnya proses cerai gugat sebagai sebuah keputusan yang tidak dianggap sepele dalam konteks hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab, pertimbangan hakim, dan upaya yang dilakukan dalam menangani peningkatan kasus cerai gugat di wilayah hukum Mahkamah Syariyah Takengon. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan. Analisis data dilakukan secara sistematis dan kualitatif untuk memahami faktor penyebab peningkatan cerai gugat di wilayah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kasus cerai gugat di Mahkamah Syariyah Takengon disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk masalah ekonomi, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga, kurangnya pemahaman agama, dan perselingkuhan melalui media sosial. Pertimbangan hakim dalam mengabulkan cerai gugat didasarkan pada tiga prinsip: filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan tujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak yang terlibat. Upaya untuk menekan angka perceraian melibatkan peran hakim dan mediator dalam mendamaikan para pihak, serta sosialisasi dan informasi publik untuk mencegah perceraian. MPU Aceh Tengah dan Kepala Desa juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi, bimbingan, dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pernikahan dan akibat perceraian sebagai upaya pencegahan. Disarankan kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan guna mengatur tahapan persiapan perkawinan, yang dapat mencegah cerai gugat akibat kurangnya kesadaran suami-isteri. Kepada Desa/Reje, MPU, dan KUA, diperlukan bimbingan pra nikah, mediasi, dan peningkatan kompetensi aparatur desa dalam mediasi untuk menekan angka cerai gugat. Mahkamah Syariyah perlu memaksimalkan upaya mendamaikan para pihak dan memberikan kesempatan kepada mediator non-hakim untuk mendorong penyelesaian damai.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024