Hubungan Industrial adalah suatu sistem atau jasa yang terdiri dari unsur Pengusaha, pegawai dan unsur pemerintah berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Pasal 1 Ayat 22 UU Ketenagakerjaan). Penyelenggaraan Hubungan Industrial diatur dalam bentuk ketentuan, baik ketentuan normatif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Perselisihan Hubungan Industrial, suatu keadaan dimana adanya perbedaan pendapat yang mengakibatkan terjadinya benturan kepentingan antara pengusaha dan pekerja karena adanya perselisihan hak, kepentingan, Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") atau perjanjian kerjasama. SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) adalah salah satu serikat pekerja/buruh yang fokus menuntaskan benturan hubungan industrial yang dialami oleh para anggotanya baik melalui jalur yudisial maupun non hukum.
Copyrights © 2024