Restorative justice merupakan hal penting dalam tindak pidana perbankan terlihat dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana dan institusi perbankan. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode kepustakaan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. kepolisian berwenang sebagai penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya tindak pidana perbankan berdasarkan Putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023 yang kemudian dapat melaksanakan restorative justice dengan dilandaskan penerapannya melalui Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Copyrights © 2024