Jurnal Ilmiah Sultan Agung
Vol 3, No 3 (2024): September 2024

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR PADA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK TERDAFTAR (Studi Kasus: PT. Sarana Yogya Ventura)

Wijayanto, Agus (Unknown)
., Winanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2024

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur pada jaminan fidusia yang tidak terdaftar, mengetahui akibat hukum bagi kreditur dalam perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan.Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis, data primer dengan melakukan wawancara, data sekunder dengan studi Pustaka, data primer dan data sekunder dianalisa secara kualitatif.Hasil penelitian ini adalah (1) Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan pada PT. Sarana Yogya Ventura adalah dengan melakukan perjanjian kredit baru disertai dengan pendaftaran fidusianya. Dengan menerbitkan perjanjian kredit baru dan memastikan bahwa jaminan fidusia segera didaftarkan, PT. Sarana Yogya Ventura dapat memperoleh hak preferensi atas objek jaminan tersebut. Dengan mendaftakan fidusia apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya, PT. Sarana Yogya Ventura memiliki hak untuk mengeksekusi objek jaminan dengan lebih kuat dan sah di mata hukum. Secara normtif Perlindungan hukum terhadap jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait dengan pembuatan, pendaftaran, dan pelaksanaan jaminan fidusia, termasuk hak dan kewajiban antara kreditur dan debitur. (2) Akibat hukum jaminan fidusia tidak didaftarkan adalah akta perjanjian fidusia masuk ketegori perjanjian di bawah tangan, dan menyelesaiannyapun membutuhkan harus melalui proses peradilan. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara pengajukan kepada pengadilan setelah putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal debitur wanprestasi, kreditur tidak memiliki kekuatan eksekutorial, dan harus melalui proses hukum yang panjang dan mahal untuk mengeksekusi objek jaminani dan Kreditur harus membuktikan di pengadilan bahwa debitur benar-benar melakukan wanprestasi.Kata Kunci: Perlindungan hukum; Kreditur; Fidusia.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIMU

Publisher

Subject

Religion Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Electrical & Electronics Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing Public Health

Description

Jurnal Ilmiah Sultan Agung (JISA) merupakan jurnal untuk memfasilitasi publikasi karya ilmiah mahasiswa yang terbit secara berkala dalam satu tahun setiap Maret dan September. JISA melingkupi bidang keilmuan Teknik, Kesehatan, Humaniora, Ekonomi dan ...