Jurnal Ilmiah Sultan Agung
Vol 3, No 3 (2024): September 2024

KEABSAHAN PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM PERKAWINAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Listyawati, Peni Rinda (Unknown)
Utami, Annisa Ambia (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2024

Abstract

Negara Indonesia mengatur secara khusus mengenai perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Saat menjalankan suatu kehidupan pasti tidak luput dari perbuatan yang bertentangan aturan, salah satunya yaitu perkawinan yang tidak dilakukannya pencatatkan oleh pihak terkait melalui Pegawai Pencatat Nikah diistilahkan menjadi perkawinan di bawah tangan. Segala bentuk upaya administrasi jika masih terjalin dalam perkawinan di bawah tangan, maka dalam halnya harus dibuktikan keabsahannya, contohnya jika membuat perjanjian kawin yang mana jika dibuat saat dalam perkawinan di bawah tangan perjanjian kawin tersebut dianggap sah, namun perjanjian tersebut dapat diartikan sebagai perjanjian pada umumya. Dalam penelitiannya bertujuan mengemukakan mengenai perkawinan di bawah tangan agar menjadi sah sebagai mana hukum dan untuk mengetahui sahnya suatu perjanjian kawin yang dibuat dalam perkawinan di bawah tangan.Metode dalam acuan penelitian penulisan karya ilmiah ini ialah yuridis normatif menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif-analisis. Jenis data penelitian mengunakan kualitatif dan sumber data penelitian menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Proses pengumpulan data menggunakan metode penelitian pustaka. Metode dalam penganalisis data yang digunakan penelitian ialah kualitatif.Atas penelitian yang dijalankan oleh penulis memberikan hasil bahwa prosedur perkawinan di bawah tangan menjadi perkawinan yang sah ialah harus melalui itsbat nikah yang dimohonkan kepada Pengadilan Agama berdasarkan kententuan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Terhadap sahnya perjanjian kawin jika pembuatannya dilakukan pada perkawinan di bawah tangan adalah sah, namun perjanjian kawin itu diistilahkan dengan perjanjian pada umumnya, karena  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menegaskan saat akan disusunnya perjanjian kawin harus dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Notaris, maka jika permohonan yang bermaterikan perkawinan di bawah tangan telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, perjanjian kawin dapat bersamaan dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah.Kata Kunci: Keabsahan; Perjanjian Kawin; Perkawinan di Bawah Tangan; Undang-Undang Perkawinan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JIMU

Publisher

Subject

Religion Humanities Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Electrical & Electronics Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing Public Health

Description

Jurnal Ilmiah Sultan Agung (JISA) merupakan jurnal untuk memfasilitasi publikasi karya ilmiah mahasiswa yang terbit secara berkala dalam satu tahun setiap Maret dan September. JISA melingkupi bidang keilmuan Teknik, Kesehatan, Humaniora, Ekonomi dan ...