Perlindungan anak penting untuk memastikan hak anak terpenuhi dan mereka tumbuh tanpa kekerasan atau diskriminasi. Masalah bullying di kalangan anak sekolah sangat meresahkan karena dampaknya pada kesehatan mental dan fisik. Bullying, baik fisik, verbal, atau psikologis, diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya bullying dan langkah-langkah pencegahannya melalui program sosialisasi di Kabupaten Karawang. Program ini menargetkan murid kelas III dan IV di sekolah-sekolah setempat dengan sosialisasi mengenai bahaya bullying, peraturan hukum, dan cara menghadapi bullying. Metode yang digunakan adalah penyuluhan yang efektif dalam transfer pengetahuan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan siswa tentang pencegahan bullying meningkat dan menambah wawasan bagi para murid yang hadir. Evaluasi program mencakup identifikasi kekurangan dan perbaikan. Program ini bertujuan memperkuat pengetahuan siswa, orang tua, dan guru tentang pencegahan bullying dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi semua anak.
Copyrights © 2024