Dunia politik merupakan salah satu magnet untuk mendapatkan jabatan strategis bagi sebagian masyarakat tidak memandang suatu profesi tertentu. Salah satunya ialah notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kaitannya dengan pencalonan sebagai anggota legislatif di Indonesia. Dalam konteks hukum Indonesia, notaris dan PPAT memegang peranan vital dalam pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan hukum kuat sebagai alat bukti. Namun, keterlibatan notaris atau PPAT dalam politik, terutama sebagai calon legislatif, menghadirkan tantangan etika dan hukum yang signifikan, khususnya terkait potensi konflik kepentingan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Undang-Undang Pemilu untuk memahami batasan hukum dalam rangkap jabatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat larangan hukum terkait rangkap jabatan, celah peraturan masih memungkinkan notaris atau PPAT untuk terlibat dalam proses politik. Hal ini berpotensi melemahkan prinsip trias politica dan mempengaruhi integritas profesi notaris serta kepastian hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi untuk memastikan transparansi dan menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi notaris.
Copyrights © 2024