Penyebaran foto bukti terima oleh kurir tanpa izin konsumen di Indonesia telah menjadi isu hukum yang serius, mengingat pertumbuhan pesat e-commerce dan adopsi teknologi informasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelanggaran hak privasi yang terjadi serta mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, yang memungkinkan analisis mendalam terhadap regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Tentang Pelindungan Data Pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran foto tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak privasi individu yang diatur oleh hukum, dengan potensi kerugian psikologis bagi konsumen. Selain itu, perlindungan yang diberikan oleh hukum Indonesia, melalui UU ITE dan UU PDP, memberi dasar bagi konsumen untuk mengajukan gugatan dan memperoleh ganti rugi. Namun, kesadaran masyarakat terhadap hak-hak privasi mereka dan tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan prosedur yang sesuai masih rendah, sehingga memperlukan peningkatan pengawasan dan pendidikan. Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dalam konteks digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2024