Artikel ini membahas bagaimana Pasal 183 KUHAP diterapkan dalam hukum acara pidana di Indonesia. Pasal 183 mengatur bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan putusan kecuali ia dapat memberikan sekurang-kurangnya dua alat buktisah dan keyakinan bahwa tindak pidana itu benar-benar terjadi. Latar belakang penelitian ini berfokus pada pentingnya sistem pembuktian yang adil dan transparan dalam mencapai keadilan. pembuktian termasuk masalah bias dalam putusan hakim dan akses yang sering terhambat ke keadilan. Rumusan masalah yang diidentifikasi adalah bagaimana sistem pembuktian Indonesia beroperasi dan masalah apa yang dihadapi dalam praktiknya. Penelitian ini dilakukan melalui tinjauan literatur, yang memungkinkan penulis untuk melihat berbagai sumber hukum dan praktik pengadilan dengan menggugankan metode normatif dan pendekatan Undang – Undang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem pembuktian di Indonesia harus didasarkan pada bukti yang sah dan keyakinan hakim, dengan penekanan pada kebebasan hakim untuk membuat keputusan. Untuk mengatasi masalah yang ada dan memastikan keadilan dapat dicapai secara efektif dalam proses hukum pidana maka proses pembuktian harus dilakukan secara transparasi dan menjunjung keadilan
Copyrights © 2024