Penegakan hukum di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kewenangan penyidik. Kasus-kasus di mana penyidik diduga menggunakan kewenangannya secara berlebihan, seperti dalam penangkapan dan penahanan, sering kali menjadi sorotan publik. Tujuan penulisan ini bertujuan ntuk menganalisis sejauh mana kewenangan penyidik dalam Pasal 7 KUHAP berdampak pada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia dan mendeskripsikan relevansi kewenangan penyidik dengan prinsip kepastian hukum dalam penegakan hukum. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode ini berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang ada, dengan tujuan untuk memahami dan mengevaluasi ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan penyidik dalam Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip kepastian hukum. terdapat tantangan seperti penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif, yang dapat menghambat efisiensi serta menurunkan tingkat akuntabilitas penyidik maka diperlukannya reformasi hukum.
Copyrights © 2024