Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

ANALISIS KEWENANGAN PENYIDIK BERDASARKAN PASAL 7 KUHAP TERHADAP PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Tiara Indah Sativa (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Oct 2024

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia menghadapi sejumlah tantangan, khususnya terkait kewenangan penyidik. Kasus-kasus di mana penyidik diduga menggunakan kewenangannya secara berlebihan, seperti dalam penangkapan dan penahanan, sering kali menjadi sorotan publik. Tujuan penulisan ini bertujuan ntuk menganalisis sejauh mana kewenangan penyidik dalam Pasal 7 KUHAP berdampak pada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia dan mendeskripsikan relevansi kewenangan penyidik dengan prinsip kepastian hukum dalam penegakan hukum. Metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif. Metode ini berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang ada, dengan tujuan untuk memahami dan mengevaluasi ketentuan hukum yang berkaitan dengan kewenangan penyidik dalam Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip kepastian hukum. terdapat tantangan seperti penyalahgunaan kewenangan dan kurangnya mekanisme pengawasan yang efektif, yang dapat menghambat efisiensi serta menurunkan tingkat akuntabilitas penyidik maka diperlukannya reformasi hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...