Kasus konten asusila yang dilakukan Hotman Paris sebagai advokat terkenal di Indonesia telah menarik perhatian publik akan batasan etika dalam profesi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran kode etik advokat yang dilakukan oleh Hotman Paris berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia. Melalui pendekatan yuridis normatif dan studi pustaka, artikel ini membahas pelanggaran yang terjadi beserta sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan PERADI kepada Hotman Paris. Penelitian ini berhasil menarik kesimpulan bahwa integritas dan perilaku profesional harus selalu dijaga oleh advokat sesuai dengan kode etik. Kasus ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya penegakan etika profesi advokat di era informasi. Kata kunci: Etika Advokat, Kode Etik Advokat, Konten Asusila
Copyrights © 2024