Dampak dari ketidakpastian hukum tidak hanya terbatas pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, tetapi juga memperpanjang proses penyelesaian perkara, sehingga membebani lembaga penegak hukum.tujuan penelitian ini Untuk menganalisis pengaruh kepastian hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia serta Mendeskripsikan pentingnya kepastian hukum dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang relevan. Kepastian hukum dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2002 menekankan pentingnya kejelasan, konsistensi, dan aksesibilitas hukum dalam penegakan tugas kepolisian. Ketidakpastian hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan memicu ketidakadilan.
Copyrights © 2024