Peran saksi pelapor dalam proses penegakan hukum menjadi salah satu elemen yang sangat penting, khususnya dalam tahap penyidikan tindak pidana.Tujuan Penulisan ini yaitu, Untuk menganalisis dan memberikan deskripsi mendalam mengenai perlindungan hukum dalam Pasal 184 KUHAP dan implikasinya terhadap proses penegakan hukum. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada pengkajian norma-norma hukum tertulis serta literatur yang relevan dengan perlindungan saksi pelapor dalam konteks Pasal 184 KUHAP, Perlindungan hukum bagi saksi pelapor dalam proses peradilan pidana memainkan peran penting dalam menjaga keadilan dan integritas sistem hukum. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, saksi pelapor diakui sebagai alat bukti yang sah, asalkan memenuhi syarat-syarat relevansi dan validitas dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus pidana.
Copyrights © 2024