Kemajuan pesat teknologi informasi telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, sosial, dan ekonomi, yang mendorong meningkatnya penggunaan dokumen elektronik dalam transaksi, termasuk di pengadilan. Dokumen elektronik kini diakui sebagai alat bukti yang sah dalam peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan peraturan lainnya. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kesulitan dalam memastikan keaslian dan integritas dokumen, keterbatasan undang-undang dalam memberikan panduan verifikasi, serta kebutuhan keahlian khusus untuk menangani bukti elektronik agar dapat diterima oleh pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengkaji fungsi dan kedudukan alat bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara pidana, serta kendala dalam penerapan UU ITE di sistem hukum Indonesia. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa alat bukti elektronik harus diperoleh melalui permintaan tertulis dari aparat penegak hukum agar sah secara hukum. Namun, praktiknya menunjukkan bahwa pengadilan Indonesia masih jarang menerima bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, berbeda dengan beberapa negara lain yang lebih maju dalam penggunaannya. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kolaborasi antara aspek hukum dan teknologi untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas proses peradilan, khususnya dalam pembuktian dokumen elektronik, serta mendorong revisi regulasi agar lebih komprehensif dalam menghadapi tantangan era digital. The rapid advancement of information technology has transformed various aspects of life, including legal, social, and economic domains, leading to an increased use of electronic documents in transactions, including in court. Electronic documents are now recognized as valid evidence in legal proceedings based on Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions (ITE Law) and other regulations. However, its implementation still faces several challenges, such as difficulties in ensuring the authenticity and integrity of documents, the limitations of laws in providing verification guidelines, and the need for specialized expertise to handle electronic evidence to be accepted by the courts. This research employs a normative legal method to examine the function and position of electronic evidence in criminal case examinations, as well as the obstacles in implementing the ITE Law within the Indonesian legal system. The Constitutional Court emphasizes that electronic evidence must be obtained through a written request from law enforcement officials to be legally valid. However, in practice, Indonesian courts still rarely accept electronic evidence as valid proof, unlike in some other countries that are more advanced in its usage. The findings of this research are expected to provide a deeper understanding of the importance of collaboration between legal and technological aspects to enhance justice and the effectiveness of legal processes, particularly in the validation of electronic documents, and to encourage regulatory revisions to be more comprehensive in addressing the challenges of the digital era.
Copyrights © 2024