Perkembangan pendidikan, teknologi dan pertumbuhan penduduk. Jenis konflik yang terjadi di masyarakat pun semakin meningkat, terutama kasus pembunuhan yang semakin mendapat perhatian. Perilaku seseorang atau sekelompok orang menimbulkan kerugian bagi kehidupan orang lain. Belum lama ini, seorang pria terbunuh saat menjadi perantara sengketa tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis terkait kronologi yang menyebabkan pembunuhan terhadap sengketa tanah dan untuk mengetahui peninjauan kembali perkaea pembunuhan menurut Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang sengketa tanah di Gisting Tanggamus. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan tinjauan kepustakaan (literature). Hasil penelitian menunjukan adanya, 1) yang menjadi sengketa tanah berujung pada pembunuhan adalah tidak jelasnya status kepemilikan, proses penyelesaian yang tidak memuaskan, Intervensi pihak ketiga, peran emosi. 2) setelah dilakukan analisis pada konflik, ditemukan beberapa aspek penting antara lain dasar hukum penganiyaan, unsur pembunuhan, serta hak dan kewajiban korban.
Copyrights © 2024