Perkembangan teknologi terutama di bidang komunikasi dan informasi yakni media sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam proses peradilan di Indonesia. Berkat adanya media sosial Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Namun partisipasi Masyarakat dalam proses penegakan hukum dapat berdampak negatif karena tidak sesuai antara kesadaran hukum dengan perasaan hukum sehingga menimbulkan budaya hukum baru. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana dampak media sosial serta pengaruh opini publik yang tercipta di media sosial terhadap proses peradilan. Metode digunakan dalam penulisan ini adalah metode normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. . sumber data mencakup bahan hukum primer , sekunder dan bahan hukum tersier. kemudian dianalisis dalam bentuk kalimat untuk menjawab permasalahan. Dengan adanya media sosial Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses peradilan agar terciptanya keadilan yang subtantif atau keadilan yang bersumber pada Masyarakat. Dengan adanya media sosial apparat penegak hukum di tuntut untuk dapat menyelsaikan masalah dengan mengedepankan tranparansi terhadap publik. Namun disisi lain media sosial juga memiliki dampak buruk bagi proses peradilan yang ada karena terkadang banyak opini Masyarakat justru tergiring oleh informasi yang salah.
Copyrights © 2024