Penelitian ini mengkaji kekuatan hukum alat bukti elektronik dan kredibilitasnya dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia. Dengan perkembangan teknologi informasi, alat bukti elektronik seperti email, pesan teks, rekaman audio, dan video semakin sering digunakan dalam proses peradilan. Namun, meskipun diakui secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan revisinya, tantangan terkait keaslian, integritas, dan keamanan data tetap ada. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta untuk analisis data penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sistem hukum perlu beradaptasi dan mengembangkan regulasi serta prosedur yang relevan untuk menghadapi tantangan baru yang muncul. Dengan demikian, kekuatan hukum alat bukti elektronik dan kredibilitasnya dalam pembuktian hukum pidana dapat terus ditingkatkan, memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024