Penelitian ini dilakuka`n untuk mengindentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada perdagangan manusia. Perdagangan manusia adalah masalah umum dalam pelanggaran terhadap hak asasi manusia global, yang mencakup eksploitas manusia dalam berbagai bentuk seperti, perbudakan, dan untuk kepentingan seksual seperti, pornografi, prostitusi, dan wisata seks, yang menyebabkan penyimpangan hak dasar kemanusiaan. Oleh sebab itu adanya undang-undang nomor 21 tahun 2007 mengenai penghapusan perdagangan manusia, penggunaan sanksi pidana terhadap oraang yang membantu pembebasan pelaku kejahatan perdagangan manusia. Hak restitusi bagi korban adalah salah satu komponen undang-undang ini. Mengenai cara perdagangan manusia terjadi, yaitu disebabkan oleh kemiskinan, pendidikan yang rendah, dan tidak harmonisnya keluarga. Selain itu ada juga faktor geografisnya yaitu adanya ketimpangan gender dan pemahaman yang buruk tentang prinsip-prinsip religius yang masih menganggap kedudukan pria dan wanita tidak setara. Sehingga meningkatkan kemungkinan wanita dan anak-anak menjadi sasaran kejahatan perdagangan manusia. Meskipun undang-undang tersebut sudaah memberikan hak pada korban, namun implementasinya terhadap perlindungan saksi dan korban masih harus memeerlukan perhatian yang lebih supaya korban dapat merasa aman dan mendapatkan keadilan
Copyrights © 2024