Perbandingan hukum acara pidana di Indonesia dan negara-negara ASEAN menjadi penting dalam konteks globalisasi dan kerjasama regional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang harmonisasi hukum acara pidana di ASEAN. Dengan menggunakan metode studi komparatif, penelitian ini menganalisis regulasi dan praktik hukum di Indonesia serta negara-negara ASEAN lainnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan dalam prosedur hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pendekatan penegakan hukum. Namun, penelitian ini juga menemukan peluang harmonisasi melalui pertukaran praktik terbaik dan penguatan kerja sama hukum. Temuan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pengembangan kebijakan hukum yang lebih integratif di kawasan ASEAN, mendukung stabilitas dan keadilan di dalam sistem peradilan pidana.
Copyrights © 2024