Euthanasia masih menjadi perdebatan pro dan kontra global. Di Indonesia, euthanasia dikategorikan sebagai kejahatan terhadap nyawa karena hak hidup merupakan HAM yang tidak bisa dikurangi (Non Derogable Rights). Sementara itu, Belanda telah melegalkan euthanasia dengan persyaratan ketat. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan posisi euthanasia dalam hukum Indonesia dan Belanda, serta aspek hukum acara pidana terkait. Penelitian normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian:Di Indonesia, euthanasia masih dianggap terlarang, sedangkan Belanda melegalkannya dengan ketentuan ketat. 2. Di Indonesia, euthanasia diproses sebagai tindak pidana yang melibatkan penyidikan dan pengadilan meskipun perdebatan etika dan HAM terus berlangsung.
Copyrights © 2024