Isu yang diangkat dalam penelitian ini adalah penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana anak di Indonesia, serta perbandingannya dengan metode litigasi tradisional yang lebih konvensional. Meskipun restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih humanis, terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitasnya, seperti pemahaman pihak-pihak terkait, keterlibatan mediator, serta dukungan lembaga penegak hukum. Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis pengaruh penerapan restorative justice terhadap efektivitas penyelesaian kasus pidana anak dan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pendekatan ini. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi pengembangan praktik restorative justice di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, di mana penulis menganalisis undang-undang yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta melakukan studi kasus untuk mengeksplorasi penerapan restorative justice dalam praktik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dapat meningkatkan kepuasan korban dan pelaku, serta memfasilitasi pemulihan yang lebih baik dibandingkan dengan metode litigasi tradisional. Namun, efektivitas restorative justice sangat bergantung pada komitmen dan dukungan dari semua pihak, serta faktor sosial ekonomi yang memengaruhi anak pelaku tindak pidana.
Copyrights © 2024