Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi Di Indonesia, karna adanya dua konsep Tilang yang ada Di Indonesia, dimana menggunakan aparat kepolisian dan kecanggihan teknologi dalam melakukan penindakan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa perbedaan dari kedua konsep tilang ini dan kekurangan serta kelebihan dari kedua konsep tilang tersebut, agar dapat menemukan sebuah konsep tilang yang dapat mengurangi banyaknya pelanggar lalu lintas. Metode penulisan yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif, dimana menemukan kebenaran berdasarkan logika keillmuan dan sumber data yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penulisan yang didapat: (1). Adanya perbedaan konsep tilang yang sangat signifikan antara tilang manual dan e-tilang. (2). Adanya kekurangan baik dari konsep tilang manual dan e-tilang. Perlunya penegakan hukum yang efektif yang diperlukan guna mengurangi pelanggar lalu lintas, dan sosialisasi penegak hukum kepada Masyarakat serta kesadaran Masyarakat tersendiri untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah ada.
Copyrights © 2024