Penelitian ini mengkaji implementasi perlindungan hak tersangka dalam proses penyidikan di Indonesia, dengan fokus pada tantangan yang dihadapi dan strategi untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang ada, praktik penyidikan, dan studi kasus pelanggaran hak tersangka. Temuan menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang memadai, implementasi perlindungan hak tersangka masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik penyidikan yang tidak sesuai prosedur, kurangnya kesadaran hukum tersangka, dan pengaruh faktor sosial budaya. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pelatihan untuk penyidik, sosialisasi hak tersangka kepada masyarakat, dan perbaikan regulasi untuk memperkuat mekanisme perlindungan. Hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam upaya meningkatkan perlindungan hak tersangka dan memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia
Copyrights © 2024