ABSTRACT Money laundering is a crime that harms the public interest, causes economic instability in a country, and is more dangerous than corruption because tracking money flow from money laundering will be more difficult. When considering the impact, asset forfeiture is vital since it employs a "follow the money" strategy. This study reviews asset forfeiture in money laundering from the perspective of justice. This study is a normative or doctrinal research, also called dogmatic research, with a conceptual and statutory approach. The study shows that asset forfeiture in money laundering has been regulated in Indonesia as criminal forfeiture based on the Criminal Code and Criminal Procedure Code, civil forfeiture, and administrative forfeiture based on the PPTPPU Law. However, in its regulation and implementation, there are still legal loopholes that criminals can use to hide the proceeds of their crimes, so it has not provided a sense of justice and is detrimental to the state and society as victims of money laundering. Based on the perspective of justice rooted in the principle of fundamental justice, crime should not benefit the perpetrators. This perspective underlies the need to expand the scope of asset forfeiture arrangements, especially civil/in rem forfeiture, by reformulating the provisions in the PPTPPU Law. Furthermore, broadening coverage can be achieved by enacting laws that govern asset forfeiture. This legislation should encompass not only assets held in the user accounts of financial service providers but also all assets connected to criminal activity. Protecting good faith third parties is necessary to enhance the society and state's sense of fairness. Keywords: Asset forfeiture; Justice; Money laundering ABSTRAK Pencucian uang merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat, mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi suatu negara dan lebih berbahaya dari tindak pidana korupsi karena melacak aliran uang dari pencucian uang akan lebih sulit. Berkaca dari hal tersebut, perampasan aset menjadi penting karena metode pendekatan yang digunakan dikenal sebagai "follow the money". Studi ini meninjau perampasan aset dalam pencucian uang dari perspektif keadilan. Studi ini merupakan penelitian normatif atau doktriner, juga disebut sebagai penelitian dogmatik dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Studi menunjukkan bahwa perampasan aset dalam pencucian uang sebenarnya telah diatur di Indonesia dalam bentuk criminal forfeiture berdasarkan KUHP dan KUHAP, civil forfeiture dan administrative forfeiture berdasarkan UU PPTPPU, akan tetapi dalam regulasi dan pelaksanaannya masih terdapat celah hukum yang dapat digunakan oleh pelaku kriminal untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka, sehingga belum memberikan rasa keadilan, merugikan negara dan masyarakat selaku korban tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan perspektif keadilan yang berakar dari prinsip keadilan fundamental menyatakan bahwa kejahatan tidak boleh menguntungkan pelakunya. Hal ini mendasari perlunya dilakukan perluasan jangkauan pengaturan perampasan aset khususnya terkait civil/in rem forfeiture dengan melakukan reformulasi ketentuan dalam UU PPTPPU. Selain itu, perluasan jangkauan juga dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur perampasan aset dengan arah jangkauan pengaturan yang tidak hanya terbatas pada aset yang ada di akun pengguna penyedia jasa keuangan saja, tetapi terhadap semua aset yang terkait dengan kejahatan. Memperkuat perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga perlu diatur untuk meningkatkan rasa keadilan bagi masyarakat dan negara. Kata kunci: Keadilan; Perampasan aset; Tindak pidana pencucian uang
Copyrights © 2024