Tindak pidana korupsi merupakan salah satu dari tindak pidana khusus yang digolongkan sebagai kejahatan luar biasa yang penanganannya perlu dilakukan dengan cara luar biasa pula. Perbuatan ini bahkan diatur secara khusus diluar KUHPidana. Adanya perbuatan korupsi salah satunya harus terdapat unsur yang dapat merugikan keuangan negara. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan adanya sanksi pidana yang dapat mengembalikan dan memulihkan keuangan negara. Di Indonesia kita sudah menerapkan sanksi pidana yang sangat berat untuk para koruptor, namun dalam penanganannya masih sangat memperhatinkan apabila dibandingkan dengan negara Singapura yang dikenal sebagai negara anti korup. Tujuan penulisan jurnal ini untuk melakukan perbandingan penerapan hukum tindak pinda korupsi negara Indonesia dengan negara Singapura. Metodologi penulisan yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yang bersumber pada buku maupun literatur dan dengan pendekatan peraturan perundangan – undangan yang menyangkut konsepsi, asas, doktrin, kaidah – kaidah serta norma hukum yang berkaitan dengan pembuktian perkara pidana. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Unsur Merugikan Keuangan Negara, Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Perbandingan Hukum Negara Indonesia dengan Singapura
Copyrights © 2024