Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak hukum siber terhadap privasi data pribadi di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2022. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk literatur hukum, laporan penelitian, serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang lebih kuat untuk melindungi data pribadi, tantangan dalam penerapannya masih signifikan. Misalnya, masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada, dan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait data pribadi masih rendah. Selain itu, kasus pelanggaran data yang terjadi di Indonesia, seperti kebocoran data pengguna oleh layanan online, menunjukkan perlunya peningkatan dalam pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi privasi individu. The aim of this research is to analyze the impact of cyber law on personal data privacy in Indonesia, especially after the enactment of the Personal Data Protection Law in 2022. The method used in this research is qualitative analysis by collecting data from various sources, including legal literature, research reports, as well as relevant case studies. The research results show that although the Personal Data Protection Law provides a stronger legal framework to protect personal data, challenges in its implementation are still significant. For example, there are still many companies that do not fully comply with existing provisions, and public awareness regarding their rights regarding personal data is still low. In addition, cases of data breaches that occurred in Indonesia, such as the leak of user data by online services, show the need for increased supervision and law enforcement to protect individual privacy.
Copyrights © 2024