Penyalahgunaan obat-obatan dan zat-zat narkotika oleh anak-anak di zaman modern kini sudah banyak sekali terjadi, fenomena ini sudah semakin memprihatinkan, dikarenakan anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan pembinaan, malah terjerumus kedalam dunia gelap narkoba. Di dalam penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode yaitu hukum normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap beberapa undang-undang, Data yang akan dilakukan analisis mencakup Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , adapun beberapa buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. pada Hasil penelitian ini menerangkan bahwa penyebaran jaringan narkoba yang dilakukan oleh anak-anak termasuk kategori suatu tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan terhadap anak yang berkaitan dengan kasus peredaran narkoba haruslah mengutamakan kepentingan perlindungan terhadap anak, atau penyelesaian perkara yang dilakukan tanpa melibatkan peradilan pidana. karena bertujuan supaya memberikan perlindungan kepada anak dan dapat memberikan kesempatan untuk memulihkan mental dan masa depan serta pembinaan terhadap anak. Namun, dalam suatu kasus, anak dapat dikenakan sanksi pidana namun, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2024