Tujuan artikel ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pembaca tentang Undang-Undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak dan tanggung jawab hukum untuk melindungi mereka dari eksploitasi. Dengan itu Tujuan dari pembuatan artikel ini adalah untuk meningkatkan kesadaran publik, tentang masalah eksploitasi anak oleh mucikari yang masih mahasiswa. Artikel ini dapat membantu masyarakat memahami pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi dengan memberikan informasi tentang konsekuensi hukum dari tindakan tersebut. Artikel ini juga dapat membahas upaya preventif yang dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga masyarakat, dan individu untuk mencegah eksploitasi anak. Upaya preventif ini dapat mencakup penegakan hukum yang lebih baik, dukungan sosial, dan pendidikan yang lebih baik. Artikel ini dapat menjadi sarana yang efektif untuk memberi tahu pembaca, mendorong mereka, dan mendorong mereka untuk menentang eksploitasi anak dengan menjadikan tujuan-tujuan ini sebagai fokus utama. Artikel ini membahas persoalan bagaimana pembatasan menurut undang-undang seharusnya mengatur kejahatan yang melibatkan perdagangan manusia. Untuk mengetahui bagaimana cara mencegah terjadinya eksploitasi pada anak. Metode penelitian normatif, yang merupakan metode aplikasi berdasarkan aturan dan gagasan bahwa hukum dan norma hukum itu sangat bermanfaat, itu yang saya gunakan pada tesis ini
Copyrights © 2024