Kekerasan seksual di ruang digital menjadi isu hukum yang semakin mendesak di era teknologi informasi yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di ruang digital, termasuk berbagai bentuk tindakan yang merugikan individu, khususnya perempuan. Meskipun telah ada regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tantangan dalam penegakan hukum tetap ada, seperti keterbatasan bukti digital dan stigma sosial yang menghambat korban untuk melapor. Peningkatan penggunaan media sosial juga berkontribusi pada meningkatnya kekerasan seksual online. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan perlunya pendekatan multidisipliner dan pendidikan yang lebih baik mengenai hak-hak digital sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan korban. Temuan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pembuat kebijakan dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Copyrights © 2024