Artikel ini membahas isu ketidakselarasan antara undang-undang perlindungan anak dan praktik penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan ketidakselarasan tersebut dan dampaknya terhadap perlindungan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang mengkaji norma-norma hukum, doktrin, dan praktik penegakan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan sumber daya, dan stigma sosial menjadi faktor utama yang menghambat implementasi hukum secara efektif. Rekomendasi untuk meningkatkan keselarasan antara undang-undang dan praktik penegakan hukum juga disampaikan dalam artikel ini.
Copyrights © 2024