Dalam era digital yang semakin berkembang, perlindungan nasabah terhadap risiko skimming dan cyber crimemenjadi isu yang krusial bagi industri keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada dalam rangka melindungi nasabah dari ancaman tersebut. Metode yang digunakan meliputi kajian literatur dan analisis kebijakan yang relevan, dengan fokus pada peran otoritas keuangan dalam mengimplementasikan regulasi yang efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai regulasi telah diterapkan, masih terdapat tantangan dalam penegakan dan kesadaran nasabah. Disarankan agar otoritas keuangan meningkatkan edukasi nasabah dan memperkuat kolaborasi dengan lembaga keuangan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan industri keuangan dalam upaya meningkatkan perlindungan nasabah di era digital.
Copyrights © 2024