Tindak pidana korupsi masih menjadi masalah yang sangat sulit ditangani khususnya di negara ini, cara pemberantasan tindak pidana ini sering kali dinilai tidak memberikan efek jera bagi pelaku, mulai dari sanksi yang didapatkan bagi pelaku tidak sebanding dengan perbutan yang dilakukan dan sulitnya mengungkap tindak pidana ini dimuka hukum, saya membuat tulisan ini agar pihak yang membaca tulisan ini mampu menjadi penyalur aspirasi saya mengenai dampak korupsi bagi hak-hak manusia lain yang direnggut dalam tindak pidana ini, metode penelitian yang digunakan yuridis normatif untuk mempublikasi kepada khalayak tentang betapa miringnya penegakan hukum dinegara ini yang membuat hak manusia lain menjadi terenggut, perbaikan tentang hukuman bagi koruptor sangat perlu dilakukan guna memberikan efek jera kepada koruptor selain itu perevisian Undang-Undang tentang koruptor mungkin dapat mengembalikan rasa percaya masyarakat kepada penjalan kewenangan di negara ini dan menjaga hak-hak warga negara yang telah termaktum dalam Undang-Undang Negara Republik INDONESIA tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999.
Copyrights © 2024