Berkembangnya teknologi menjadikan perbankan digital semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses pasar saham, salah satunya melalui aplikasi Bibit yang menawarkan investasi saham secara praktis dan efisien. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menganalisis peraturan-peraturan yang berkaitan dengan teknologi investasi di pasar saham, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Pengaturan dan Pengawasan Layanan Perantara Perdagangan Efek Berbasis Teknologi Informasi serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan kegiatan investasi di pasar saham. Artikel ini juga membahas dampak peraturan-peraturan tersebut terhadap kemudahan akses bagi masyarakat dalam menggunakan aplikasi Bibit. Diharapkan artikel ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan perbankan digital serta memberikan pemahaman lebih dalam mengenai peran teknologi dalam meningkatkan akses pasar saham.
Copyrights © 2024