Penelitian ini membahas sengketa perjanjian akibat wanprestasi yang terjadi dalam Putusan MA RI No. 4/Pdt.G.S/2021, dengan studi kasus yang berfokus pada Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen. Wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian, yang dapat menimbulkan akibat hukum seperti ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pelaksanaan perjanjian secara paksa. Kasus ini melibatkan para pihak yang berkonflik akibat tidak terpenuhinya kewajiban oleh salah satu pihak, sehingga mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, menggunakan peraturan perundang-undangan dan studi kasus tentang keputusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam KUHPerdata menentukan bagaimana pengadilan membuat keputusan. Studi ini juga menekankan pentingnya asas itikad baik untuk pelaksanaan perjanjian maupun pengaruhnya terhadap keputusan hukum. Diharapkan penelitian ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum kontrak dan proses penyelesaian sengketa wanprestasi di Indonesia, dan juga membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Copyrights © 2024