Artikel ini mengkaji perlindungan hukum terhadap hak-hak karyawan dalam kasus kebangkrutan perusahaan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan yang diberikan kepada karyawan selama proses likuidasi dan implikasi hukum kebangkrutan terhadap hak-hak mereka. Dengan pendekatan yuridis normatif, studi ini menganalisis kerangka peraturan perundang-undangan, doktrin, dan yurisprudensi untuk menilai hak-hak karyawan dalam situasi kebangkrutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Indonesia menyediakan landasan hukum untuk memprioritaskan hak karyawan, penerapannya masih sering tidak konsisten. Karyawan mengalami kesulitan dalam memperoleh kompensasi, terutama jika aset perusahaan tidak mencukupi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa, meskipun ada perlindungan hukum, diperlukan regulasi dan mekanisme penegakan yang lebih kuat untuk melindungi hak karyawan secara menyeluruh dalam kebangkrutan perusahaan.
Copyrights © 2024