Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sistem hukum perbankan Indonesia, khususnya terkait pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji dasar hukum dan kebijakan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 serta implementasinya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Studi kasus pada pengawasan Bank Bukopin menunjukkan bagaimana OJK berperan dalam mengatasi risiko sistemik dan melindungi nasabah melalui langkah pengawasan dan penerapan sanksi. Hasil penelitian ini menekankan perlunya penguatan pengawasan proaktif dan inovasi kebijakan untuk menghadapi tantangan dalam sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
Copyrights © 2024