Bank memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia melalui fungsi intermediasi keuangan. Stabilitas dan kesehatan sistem perbankan diawasi langsung oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi serta mekanisme pengawasan yang diterapkan oleh kedua lembaga tersebut dalam menjaga sistem perbankan nasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan, penelitian ini menelaah peran BI dan OJK dalam menjalankan tugasnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya transformasi pengawasan sejak pembentukan OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK bertanggung jawab atas pengawasan mikroprudensial, seperti kesehatan keuangan, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Sementara itu, BI fokus pada pengawasan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Koordinasi antara keduanya dilakukan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, tantangan masih dihadapi, seperti harmonisasi kebijakan dan penerapan teknologi dalam pengawasan. Penelitian ini menyarakan untuk sinkronisasi lebih mendalam antara kebijakan BI dan OJK untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Selain itu, adopsi teknologi seperti big data analyticsdapat meningkatkan efektivitas pengawasan, sehingga sistem perbankan dapat lebih stabil di era globalisasi.
Copyrights © 2024