Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan ancaman serius terhadap stabilitas sistem keuangan global dan nasional, dengan dampak luas pada kejahatan terorganisir seperti pendanaan terorisme dan perdagangan ilegal. Perbankan memainkan peran strategis dalam mencegah dan memberantas TPPU melalui penerapan regulasi seperti Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Copyrights © 2024