Penelitian ini mengkaji signifikansi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam perseroan terbatas di Indonesia. K3 merupakan aspek krusial dalam industri yang memiliki tujuan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan, yang menjadi tanggung jawab perusahaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis, mengandalkan data sekunder dari literatur dan sumber relevan. Temuan analisis menunjukkan bahwa penerapan K3 merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Penelitian ini juga menggarisbawahi regulasi yang mendasari pengaturan K3 di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 serta berbagai peraturan pemerintah lainnya, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja serta meningkatkan produktivitas kerja. Kata Kunci: Keselamatan, Kesehatan Kerja, Perseroan Terbatas
Copyrights © 2024