Pengelolaan persekutuan perdata, Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma di Indonesia sering menimbulkan masalah hukum yang dapat menghambat usaha. Masalah yang sering muncul antara lain perbedaan pemahaman antara anggota persekutuan, ketidakjelasan perjanjian yang dibuat, dan tanggung jawab masing-masing anggota persekutuan yang tidak sesuai. Meskipun Indonesia sudah memiliki aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), penerapan aturan tersebut di lapangan masih sering mengatasi kendala. Penyelesaian penyelesaian yang lambat dan penegakan hukum yang belum maksimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara mengatasi masalah hukum yang sering terjadi dalam persekutuan perdata, CV, dan firma. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengulas pentingnya suatu perjanjian yang jelas dan pengawasan yang lebih baik untuk mencegah terjadinya suatu konflik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersandar pada metode deskriptif. Data yang digunakan berasal dari studi kasus hukum serta peraturan yang berlaku. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan metode deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang diperoleh dari studi kasus hukum serta dari peraturan dan literatur hukum yang berlaku. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan solusi praktis dalam memperbaiki pengelolaan persekutuan perdata, Commanditaire Vennootschap (CV), dan firma di Indonesia serta mencegah masalah hukum yang dapat muncul di kemudian hari.
Copyrights © 2024