Dalam dunia bisnis hukum pembiayaan, tentunya kita tidak asing dengan istilah leasing. Leasing merupakan sistem perjanjian Dimana bentuk perjanjia sewa menyewa dimana satu pihak (lessor) menyewakan suatu asset atau barang modal kepada pihak lain (lesse) dalam jangka waktu yang telah disepakati sehingga nantinya lesse mempunyai beberapa pilihan yaitu dapat mengembalikan barang, memperpanjang kontrak sewa, ataupun membeli barang tersebut dengan harga yang akan disepakati. Disinilah peran perusahaan asuransi muncul, asuransi akan berperan penting dalam perlindungan asset serta mengurangi resiko atas kerugian yang timbul selama masa sewa berlangsung. Dalam kegiatan sewa guna usaha ini tidak akan terlepas dari kemungkinan resiko kecelakaan, pencurian, atau kerusakan barang yang disewakan. Dengan adanya asuransi ini penyewa akan memiliki rasa aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas atas barang yang disewanya. Oleh karena itu dalam penulisan ini penulis akan membahas terkait bagaimana peran Asuransi Sinarmas sebagai pihak yang terlibat dalam sewa guna usaha.
Copyrights © 2024