Penelitian ini menelaah mengenai kasus perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proyek kontraktor di Jayapura berdasarkan Putusan Perdata Nomor 56/Pdt.G/2020/PN Jap. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengidentifikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar gugatan, memahami proses pembuktian, serta pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut. Dengan menggunakan metode studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa tergugat terbukti melakukan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, karena telah gagal memenuhi kewajibannya memberikan proyek yang dijanjikannya pada penggugat. Studi ini juga menyoroti berata pentingnya alat bukti yang sah dalam memutuskan kasus perdata dan menyarankan perlunya perjanjian tertulis untuk mencegah terjadinya potensi sengketa di masa depan.
Copyrights © 2024