Perjanjian fidusia memiliki peran penting dalam memberikan jaminan hukum kepada kreditur atas hak-hak mereka dalam transaksi pembiayaan. Di Indonesia, pengaturan fidusia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam konteks ini, fidusia memberikan perlindungan hukum yang memungkinkan kreditur mengeksekusi objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Namun, pelaksanaan perjanjian fidusia, terutama dalam kasus keterlambatan pembayaran cicilan, kerap menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang signifikan bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis akibat hukum yang timbul dari perjanjian fidusia. Penelitian ini juga mengeksplorasi dampak sosial dari eksekusi objek fidusia, seperti penyitaan kendaraan atau aset lainnya, yang sering kali menimbulkan konflik antara kreditur dan debitur. Selain itu, penelitian ini menemukan adanya celah dalam implementasi hukum fidusia yang dapat menyebabkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok masyarakat ekonomi lemah. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian fidusia memberikan kepastian hukum bagi kreditur, diperlukan penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak debitur. Rekomendasi penelitian ini mencakup perlunya peninjauan ulang terhadap mekanisme eksekusi fidusia serta peningkatan edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian fidusia. Dengan pendekatan yang lebih adil, diharapkan perjanjian fidusia dapat berfungsi secara optimal tanpa mengorbankan kepentingan salah satu pihak.Kata Kunci: Fidusia; Hukum; Wanprestasi; Masyarakat
Copyrights © 2024