Konsumen seharusnya mendapatkan hak sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dalam jual beli online (e-commerce). Sebab garansi melekat kepada barang yang telah dibeli, hal ini merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang diberikan oleh penjual kepada konsumen. Lalu seperti apa perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen atas barang yang dibeli secara online tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis-normatif atau pendekatan undang-undang (metode perbandingan hukum) Dalam penelitian hukum normatif ini, yang menjadi objek penelitian diantaranya yaitu meliputi penelitian asas-asas hukum, penelitian perbandingan hukum dan penelitian tentang taraf sinkronisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian garansi bagi konsumen atas produk elektronik di dasarkan pada Pasal 7 huruf e UUPK. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas pemberian garansi melalui surat perjanjian jual beli alat elektronik melalui E-Commerce merupakan layanan yang diberikan pelaku usaha yang dapat memberikan jaminan rasa aman kepada konsumen atas pamakaian produk yang dibelinya,
Copyrights © 2024