Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

PERAN HUKUM ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARISAN DI KALANGAN MASYARAKAT ADAT DAYAK KALIMANTAN

Farid, Salsabilla Putri Kartini (Unknown)
Kinanti, Puan Putri (Unknown)
Qhaira, Disya Soraya (Unknown)
Tarina, Dwi Desi Yayi (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2024

Abstract

Penyelesaian sengketa warisan di kalangan masyarakat adat Dayak di Kalimantan cenderung masih bergantung pada mekanisme hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun. Hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai pondasi untuk menstabilkan keseimbangan sosial dan kesejahteraan dalam masyarakat, tetapi juga sebagai pedoman dalam menyelesaikan konflik yang terjadi terkait hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa warisan di masyarakat adat Dayak serta tantangan yang dihadapi dalam memadukan hukum adat dengan hukum nasional. Metode penelitian yang diterapkan adalah pendekatan studi literatur dengan cara menganalisis contoh kasus dari berbagai sumber referensi yang membahas tentang penyelesaian sengketa warisan di masyarakat adat Dayak Kalimantan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hukum adat memainkan fungsi penting dalam menyelesaikan sengketa warisan melalui perundingan yang melibatkan tokoh-tokoh adat, seperti Temenggung dan Pemuka Adat, serta didasarkan pada nilai-nilai adat lokal. Namun, masih terdapat tantangan dalam pengakuan resmi hukum adat di sistem hukum nasional. Kata kunci: Hukum Adat; Hak Waris; Penyelesaian Sengketa; Masyarakat Adat Dayak; Kalimantan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

causa

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang ...