Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana etika profesi aparat penegak hukum di Indonesia meliputi kompetensi dan juga integritas seorang hakim, notaris, advokat, dan polisi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatifdengan menggunakan data primer dan sekunder. Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan perilakuperbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang disebut profesi. Profesi yang bergerak di bidang hukum antara lain hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang. Untuk menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukumdibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.
Copyrights © 2024