Sengketa perjanjian yang melibatkan perbuatan melawan hukum (PMH) sering menjadi salah satu isu yang kompleks dalam hukum perdata di Indonesia. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 1145/Pdt.G/2021/PN Dps, yang melibatkan klaim PMH oleh para penggugat terhadap Gubernur Provinsi Bali terkait penggunaan lahan warisan tanpa kompensasi yang memadai. Berdasarkan analisis, pengadilan menolak gugatan karena tidak terbukti adanya PMH. Selain itu, makalah ini membahas opsi upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) dan Derden Verzet yang dapat diajukan penggugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil analisis memberikan wawasan tentang penerapan hukum dalam sengketa perdata yang melibatkan PMH serta pentingnya bukti yang kuat dalam pengajuan gugatan. Makalah ini juga menyoroti pentingnya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa guna mencegah eskalasi ke ranah litigasi.
Copyrights © 2024